SuratPernyataan Pemilik Tanah; Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa; Apabila Jual Beli dilengkapi Surat Keterangan Jual Beli dan Kwitansi; Foto copy KTP, Foto copy KTP Saksi, Foto copy KTP pemilik asal dan Sketsa Tanah ; Sistem, Mekanisme dan Prosedur. Pemohon mengisi Buku Tamu di Bagian Informasi; jualbeli secara di bawah tangan atau jual beli tanpa menggunakan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPA T) dapat didaftarkan ke kantor pertanahan, hal ini telah disebutkan dalam Pasal 37 Ayat 2 PP Adapunjual beli tanah girik dapat dilakukan sebagai berikut: Akta girik yang dipakai adalah girik asli; Bukti pembayaran PBB dari pemilik girik; Surat keterangan bahwa tanah girik tersebut tidak sedang dalam persengketaan; Surat keterangan Riwayat Tanah dari kelurahan, kecamatan, atau kepala desa. Suratketerangan dari kepala desa atau camat. Sedang cara membuat surat akta jual beli tanah yang sudah bersertifikat, tinggal melampirkan sertifikat tanah atau SHM dan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja (poin 3 sampai 5 tidak perlu). Perlu diketahui SKPT diterbitkan oleh kantor pertanahan. Surat ini memuat informasi status riwayat tanah Sertifikatini berasal dari tanah yang berasal dari warisan atau turun-temurun dari kakek nenek yang mungkin belum disahkan dalam sertifikat. Untuk itu, Anda bisa membuatkan sertifikat dengan melampirkan: Akta jual beli tanah; Fotokopi KTP dan KK; Fotokopi girik yang dimiliki; Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak syaratdan ketentuan khusus yang lazim diterapkan dalam pelaksanaan jual beli benda tidak berwujud, dalam hal objek lelang berupa hak; 7. Surat keterangan dari Penjual mengenai syarat lelang tambahan selain yang diatur dalam angka 6 (apabila ada) berikut ketentuan yang berlaku pada Penjual dan/atau peraturan perundang-undangan yang mendukungnya. 8. AEPyv8.

surat keterangan jual beli tanah dari kepala desa